Tugas Pokok Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 

Tugas Pokok

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan daerah di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  2. Penetapan kebijakan teknis di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  3. Pengkoordinasian perumusan program dan kegiatan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  5. Pengendalian dan Pelaporan di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  6. Penyelenggaraan administrasi dinas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.
  7. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan dinas.
  8. Pengendalian penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas.
  9. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Scroll to Top