Profil

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Kebudayaan dan Pariwisata dipimpin seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sesuai yang digariskan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus.

Scroll to Top